MATASEMARANG.COM – Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Bayir menyambut positif langkah Pemkot yang berencana mencabut 4 perda yang dinilai sudah tidak relevan.
Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dewan memandang langkah ini sebagai penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini agar prosesnya berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Azmi, Senin Senin 20 Oktober 2025.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan Raperda pencabutan perda lama ini secara hati-hati dan komprehensif.
Tujuannya, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di lapangan serta memastikan transisi regulasi dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Kota Pekalongan semakin siap menghadapi tantangan regulasi dan ekonomi modern, sekaligus memperkuat citranya sebagai daerah yang ramah investasi dan inovatif dalam mengelola tata kelola pemerintahan,”tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Pekalongan menyampaikan Raperda tentang pencabutan empat peraturan daerah (perda).
Adapun empat perda yang akan dicabut tersebut meliputi Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan Perda tentang Izin Usaha Industri.
















