“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” terang Nur Priyantomo di hadapan para anggota dewan.
DPRD Kota Pekalongan Komentari Rencana Pencabutan 4 Perda

Pos terkait
Karhutla Kalimantan Merembet ke Lahan Sekolah Rakyat Terpadu 9 Banjarbaru
Kapolres Semarang Tiba-tiba Datangi Komunitas Ojol di Ungaran
Tiga Penumpang Ambulans Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Batang
Dinsos Semarang Bagikan Kaki Palsu untuk Korban Kecelakaan Kerja dan Disabilitas
Usung Tema Maneges, Seniman Semarang Kibarkan Merah Putih di Rawa Pening
Terdampak Kekeringan, Warga Sumowono Dibantu 60 Ribu Liter Air Bersih
Seni Sawah Pari Corek Bergambar Buddha di Semarang Diluncurkan 25 Agustus 2026
Harga Telur Anjlok dan Pakan Mahal, Peternak Bagikan 1.600 Ayam Afkir Gratis di Malioboro
Gunakan Caping dan Kepis, LKK Kabupaten Semarang Siapkan Upacara Bendera di Rawa Pening

















