Soroti Kewajiban ASN dan PPPK Jadi Anggota KKMP, Rahmulyo: Anggota Koperasi Itu Sukarela

Anggota DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. (matasemarang.com/Lia Dina)
Anggota DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang menyoroti surat edaran Pemerintah Kota Semarang yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta PPPK paruh waktu menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo mengkritisi surat edaran yang terbit pada 24 Agustus 2025 itu.

Ia mengingatkan ada yang perlu diluruskan terkait dengan aturan dalam sebuah koperasi. Menurutnya, anggota yang masuk dalam sebuah koperasi adalah sukarela, bukan suatu bentuk kewajiban.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Derby Kendal, Persik Siap Lawan Tornado FC Besok

“Perlu dikoreksi, dalam SE itu ada kata ‘wajib’ bagi ASN dan PPPK tiap kelurahan jadi anggota Koperasi Merah Putih. Menurut saya, SE itu menyalahi prinsip koperasi,” ujar Rahmulyo, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Koperasi, syarat untuk menjadi anggota koperasi sifatnya sukarela dan terbuka. Dalam hal ini tidak memaksakan siapa pun termasuk ASN dan PPPK untuk wajib menjadi anggota koperasi.

“Jadi kalau mau ya masuk (anggota), kalau enggak ya enggak, tidak ada paksaan. Lalu terbuka, siapa pun boleh menjadi anggota koperasi tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan tertentu atau kelompok apapun,” jelasnya.

BACA JUGA  Dinkop Kota Semarang Minta Pengurus KKMP Segera Susun ART

Rahmulyo menegaskan jangan sampai di kemudian hari niat menambah anggota koperasi ini justru menjadi persoalan.

Koperasi Kelurahan Merah Putih diluncurkan secara serentak pada Juli 2025 termasuk di Kota Semarang dengan 177 kelurahan. Artinya, ada 177 Koperasi Kelurahan Merah Putih.

“Kalau kita mengacu kepada Inpres Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi, harus diingat ada 80.000 Koperasi Merah Putih yang harus dibentuk di seluruh Indonesia. Sekarang persoalannya sederhana. Untuk mengatur irama yaitu ritme supaya harmonisasi ini bagus dan berkembang, 80.000 itu bukan persoalan yang mudah,” jelasnya.

Pos terkait