“Kota Semarang sendiri ada 177 KKMP yang juga harus bisa diimplementasikan dengan baik. Jadi harus tahu maksud dan tujuannya. Bahkan ada koperasi yang kemudian dilebur menjadi KKMP karena sebelumnya sudah jalan koperasinya,” lanjutnya.
Rahmulyo berharap, adanya KKMP ini justru bisa menyejahterakan anggota yang berasal dari masyarakat sekitar koperasi.
Terkait dengan KKMP yang masih kesulitan dalam permodalan karena anggota yang masih sedikit, Rahmulyo menanggapi dengan adanya kewajiban para ASN menjadi anggota, dimungkinkan hal ini menjadi salah satu cara pemkot untuk mendapatkan permodalan bagi tiap koperasi.
“Ya mungkin dengan mewajibkan ASN dan PPPK ini juga untuk mendapatkan permodalan untuk koperasi karena kan untuk menjadi anggota kan harus ada iuran wajib dan ini bisa untuk jadi modal. Tapi tetap harus bijak dan ASN diharapkan memang mau menjadi anggota koperasi dengan sukarela,” pungkasnya.


















