MATASEMARANG.COM – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) meluncurkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Badan Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.
Peluncuran dilakukan di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat, 13 Februari 2026 malam, dengan PT Pegadaian menjadi saksi lahirnya Fatwa ini.
Diketahui Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri.
Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Fatwa ini tentunya semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.
Urgensi fatwa ini tentu sangat krusial, mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat.
Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika di monetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.
Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.





















