DSN-MUI Luncurkan Fatwa Usaha Bulion, Diharapkan Mampu Perkuat Ekonomi Syariah

DSN-MUI Luncurkan Fatwa Kegiatan USaha Bulion. (matasemarang.com/Lia Dina)
DSN-MUI Luncurkan Fatwa Kegiatan USaha Bulion. (matasemarang.com/Lia Dina)

Struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:

  1. Simpanan Emas​: Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;
  2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
  3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)
  4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.

BACA JUGA  Harga Emas di Pegadaian Anjlok, Sentuh Rp1,8 Jutaan/Gram

Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Bacaan Lainnya

Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah penabung tersebut.

BACA JUGA  Pegadaian Ajak Masyarakat Ekspansi Pasar Investasi Emas

Demikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram. Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan.

Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain.

BACA JUGA  Harga Emas Merosot Lagi

“Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas batangan 1 kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribusi hingga dapat diterima setiap nasabah,” paparnya.

Pos terkait