Sementara itu, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang M Aries Aviani Nugroho mengaku bahagia dengan diluncurkannya fatwa MUI tersebut. “Jadi masyarakat sekarang tidak perlu cemas dan lebih mantap untuk menggunakan produk bullion syariah Pegadaian,” kata Aries.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.
Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.


















