Dua Mahasiswa Undip Penyekap Polisi Divonis 2 Bulan 3 Hari

Mahasiswa Undip
Dua mahasiswa Undip Semarang terdakwa demo rusuh saat hari buruh berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di PN Semarang, Selasa (7/10/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

MATASEMARANG.COM – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025, divonis hukuman 2 bulan 3 hari.

Putusan terhadap terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang,” katanya dikutip Antara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa.

“Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di Auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.

Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.

BACA JUGA  Pelanggar Lalu Lintas Dihukum "Push Up"

Rudy berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Pos terkait