Kebijakan kerja bergilir ini, menurut dia, tidak menyalahi aturan karena Pemkot Ambon telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan penyesuaian sistem kerja melalui mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pemkot Ambon menegaskan penerapan sistem kerja bergilir dan WFH dilakukan semata-mata untuk efisiensi belanja yang tidak prioritas, serta diyakini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Ambon juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan sistem kerja bergilir tersebut guna memastikan efektivitas kebijakan, disiplin ASN, serta kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi daerah. ***





















