MATASEMARANG.COM – Eks buruh PT Sritex yang belum menerima pesangon melakukan aksi di depan kantor gubernur Jateng pada Rabu 24 September 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi kemudian menemui peserta aksi demonstrasi di ruangan.
Perwakilan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Eko Widaryanto mengatakan aksi tersebut dilakukan karena selama hampir tujuh bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat PT Sritex dinyatakan pailit, pesangon sekitar 8.500-an karyawan di perusahaan belum dibayarkan.
Salah satu faktor penyebabnya adalah kinerja kurator Sritex yang dianggap lamban dalam melakukan penilaian dan pelelangan aset.
“Kita menekan kurator karena bekerjanya lambat,” ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, kondisi eks pekerja Sritex saat ini memprihatinkan. Dari ribuan eks pekerja itu, yang sudah terserap pekerjaan oleh perusahaan lain hanya sekitar 5-10 persen.
Hal itu dikarenakan ada miskomunikasi terkait adanya rencana pabrik Sritex akan beroperasi lagi, sehingga banyak eks pekerja yang urung pindah ke perusahaan lain.
Selama ini, eks pekerja Sritex hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, hak pesangon dan THR yang dijanjikan setelah aset perusahaan terjual sampai saat ini belum ada kepastian.
“Gubernur akan segera rapat untuk membahas ini dengan kurator yang hasilnya kurang lebih 1-2 hari besok. Kalau memang belum mendapatkan hasil kita tuntut janji itu,” tuturnya.