MATASEMARANG.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan empat bocah cilik (bocil) yang ditemukan dalam keadaan kaki dirantai di sebuah rumah di Desa Mojo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, saat ini telah berada di rumah aman.
“(Korban) di rumah aman,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, para korban mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran yang menimpa mereka.
Puspitarini mengatakan satu korban berusia 12 tahun, dua korban berusia 11 tahun, dan satu korban usia 6 tahun.
Para korban berasal dari tiga keluarga yang berbeda dari beberapa daerah di Jawa Tengah.
“Dari luar Boyolali. Ada dari Pekalongan dan daerah lainnya di Jawa Tengah,” kata dia.
KPAI meminta orang tua mendampingi korban selama masa pemulihan hingga kembali ke rumah masing-masing agar mereka tidak trauma berat.
Menitipkan Anak ke Tokoh Agama
Awalnya keluarga korban menitipkan korban kepada seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat berinisial SP.
Orang tua menitipkan agar SP mengasuh dan mendidik anak mereka secara agama di rumah pelaku. Alih-alih merawat mereka, SP malah memaksa anak-anak membersihkan kandang dan rumah.
“Orang tuanya menitipkan anak-anaknya ke SP. Juga memberi uang biaya pendidikan dan lain-lain, tapi SP tidak menyerahkan ke anak-anak,” katanya.
Warga menemukan dua anak yang kakinya dirantai besi dan digembok di sebuah teras rumah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari satu anak yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid. Anak tersebut mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan karena lapar.
Warga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Boyolali, yang selanjutnya menetapkan SP (60) sebagai tersangka.
Warga menduga SP melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap empat anak.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka SP dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Ant)