Firda Tolak Berdamai, Tuntut Penganiaya Kucingnya Diproses Hukum

“Kasus ini harus direspons dan dilaporkan agar pintu penyidikan terbuka dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan penendangan kucing di kawasan Lapangan Kridosono dan saat ini masih melakukan pendalaman.

“Laporan sudah kami terima. Penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap, Diduga Tipu Korban hingga Ratusan Juta Rupiah

Hingga kini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan pemilik kucing.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar video berdurasi 11 detik di media sosial yang diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1).

Berdasarkan pendalaman awal, motif terduga pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meski kedua belah pihak telah dipertemukan dan terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf, penyelidikan tetap berjalan.

Terduga pelaku berinisial PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan. [Ant]

Pos terkait