Forum Pemred: Negara Harus Pastikan Tak Ada Penghalangan Kerja Pers

MATASEMARANG.COM – Pencabutan kartu liputan Istana seorang wartawan kembali menjadi sorotan. Setelah Dewan Pers, PWI, dan IJTI, kali ini Forum Pemred menyuarakan pentingnya negara memberi kebebasan wartawan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia menyatakan negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja pers merespons pencabutan kartu liputan istana milik wartawan CNN Indonesia usai bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia, termasuk di lingkungan istana kepresidenan,” demikian pernyataan sikap Forum Pemred yang diteken Ketua Retno Pinasti dan Sekretaris Irfan Junaedi di Jakarta, Minggu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat, Ketinggian Letusan 18.000 Meter!

Forum Pemred menyesalkan kejadian pencabutan kartu liputan istana terhadap wartawan CNN Indonesia, sekaligus mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk menjelaskan alasan langkah itu diambil.

Forum Pemred mengingatkan bahwa menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA  Sinta Nuriyah Prihatin atas Penahanan Para Aktivis

“​​Pasal-pasal yang dilindungi tersebut mengamanatkan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” tegas Forum Pemred.

Forum Pemred menyatakan selalu mendukung upaya perbaikan kualitas jurnalistik, termasuk keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan seraya memastikan kemerdekaan pers terus terjaga.

Pos terkait