Anggota DPR: Putusan MK Tidak Serta Merta Diberlakukan

MATASEMARANG.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final, mengikat, dan berlaku saat diucapkan, menurut Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, tidak serta merta langsung diberlakukan.

Rudianto menyatakan menghormati putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri.

Meski demikian, Rudianto menilai putusan tersebut tidak serta merta langsung diberlakukan karena masih perlu diikuti dengan pembentukan norma baru untuk menggantikan ketentuan yang ada.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Unnes Buka Ruang untuk Polisi yang Ingin Lanjut S2 dan S3

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Rudianto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28 Ayat (3) disebutkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif masih dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

BACA JUGA  Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa di Pati dengan Gas Air Mata

Lebih lanjut, ia mengutip tafsir autentik atas ketentuan tersebut yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya dikutip Antara.

Pos terkait