MATASEMARANG.COM – Pemkot Pekalongan menegaskan bahwa pembayaran honor atau gaji relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus diberikan secara penuh kepada penerima yang berhak, tanpa potongan dalam bentuk apapun.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, usai menghadiri kegiatan sosialisasi perizinan bangunan gedung bagi SPPG se-Kota Pekalongan di Ruang Buketan Setda pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
Menurut Balgis, ketentuan tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala SPPG dan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami sudah sampaikan kepada para kepala SPPG bahwa honor relawan tidak boleh dipotong. Itu ada standarnya dari BGN dan harus dipenuhi. Karena ini menyangkut hak para relawan, maka harus diberikan penuh kepada yang bersangkutan,” tegas Balgis.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak akan ragu memberikan peringatan maupun sanksi jika ditemukan pelanggaran terkait pembayaran honor relawan. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan.
“Kalau kami menemukan seperti itu, tentu akan ada peringatan dan sanksi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BGN jika memang ada kasus seperti itu. Kalau ada temuan, kami siap menerima laporan,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ditemukan kasus pemotongan honor relawan di Kota Pekalongan.
Namun, Pemkot terus mengingatkan seluruh pengelola SPPG untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program MBG.
















