Tilang Manual Diberlakukan di Operasi Zebra Candi 2025, Ini Jenis Pelanggarannya

ilustrasi Operasi Zebra Candi 2025 (Polda Jateng)
ilustrasi Operasi Zebra Candi 2025 (Polda Jateng)

MATASEMARANG.COM – Polres Demak menegaskan bahwa tilang manual akan kembali diberlakukan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, khususnya untuk pelanggaran lalu lintas yang kasat mata.

Hal ini disampaikan Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dalam kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Demak, Kamis 13 November 2025.

“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum melalui ETLE serta tilang manual bagi pelanggaran kasat mata,” ujar Kompol Hendrie.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemprov Jateng Uji Pompa Tenaga Surya di Sayung

Operasi Zebra Candi 2025 akan digelar serentak selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Tujuannya adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan korban fatalitas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Tilang manual akan diterapkan untuk pelanggaran yang dapat langsung terlihat oleh petugas di lapangan, antara lain:

  • Balap liar
  • Kendaraan tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  • Pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
BACA JUGA  Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tak Ada Istirahat di Hari Jumat

Kompol Hendrie menambahkan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 juga bertujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat.

Pos terkait