MATASEMARANG.COM – Permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang ada di perbatasan Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang dan daerah Kebonbatur, Mranggen, Kabupaten Demak menemukan titik cerah.
Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Demak bersepakat menutup TPA ilegal tersebut atas arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti pada Senin, 11 Agustus 2025.
Arwita mengaku baru saja mengikuti rapat bersama Pemprov Jateng dan Pemkab Demak terkait dengan permasalahan TPA ilegal yang meresahkan warga Semarang dan Demak.
“Baru saja tadi rapat dengan provinsi dan dengan Demak lalu kami sepakat menutup TPA Ilegal tersebut mulai hari ini,” tegas Arwita.
Arwita mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Demak untuk bersama-sama menutup TPA ilegal tersebut.
“Koordinasi dengan Demak baik. Kita akan menutup TPA ilegal bersama-sama,” tuturnya.
Sebelumnya, DLH Kota Semarang telah melakukan langkah strategis dengan menempatkan beberapa kontainer sampah di beberapa titik seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari dan di Kelurahan Sendangmulyo.
Bahkan pihaknya juga menyiapkan sejumlah sarana prasarana dan memaksimalkan jumlah pengangkutan sampah.
“Kita juga menulis plang himbauan kepada warga semarang untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga menempatkan sejumlah petugas untuk piket pengawasan. Diketahui dari hasil pengawasan petugas piket, banyak warga Semarang yang membuang sampah di TPA ilegal.