MATASEMARANG.COM – Beberapa waktu lalu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha turun langsung mengambil sampel air Sungai Kaligung.
Pengambilan sampel tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah air di sungai tersebut telah tercemar pabrik sekitar atau tidak.
Selain mengambi sampel air, Ngesti Nugraha juga melakukan pembersihan dan penanaman pohon di sekitar lokasi.
Hal itu dia lakukan agar alam di Kabupaten Semarang tetap lestari untuk nantinya diwariskan ke generasi penerus.
Dari hasil uji baku mutu air Sungai Kaligung di Kalirejo Ungaran Timur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, sudah terbukti telah melebihi ambang batas yang ditentukan.
Setelah ditelurusi, ada satu Perusahaan tekstil yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Kaligung dengan membuang limbah yang belum ramah lingkungan.
DLH Kabupaten Semarang kemudian melayangkan surat peringatan Nomor 660.1/403/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil Ungaran untuk menyusun dokumen lingkungan yang baru.
“Karena adanya perluasan lahan, penambahan kapasitas dan lainnya kepada PT Duniatex diminta untuk menyusun dokumen lingkungan yang baru. Namun ternyata masih ada pengaduan pencemaran air Sungai,” terang Widyani Sumarsono, pejabat pengawas lingkungan DLH.
DLH Kabupaten Semarang lantas menerbitkan surat perpanjangan sanksi sebagai tindak lanjut permohonan pengelola pabrik.
Surat bertanggal 19 September 2024 itu memberikan waktu perpanjangan 90 hari kerja untuk perbaikan instalasi pengolahan limbah.


















