Beberapa kali hiu paus tutul terdampar di pesisir selatan Jember di antaranya di Pantai Nyamplong Kobong yang berada di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, kemudian di Pantai Cangak’an di Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, dan kini ditemukan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger.
Ikan hiu tutul tersebut termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.
Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut, dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus dikubur. (ant)