Hore, Bonus Hari Raya bagi Ojol Cair pada H-7 Lebaran

MATASEMARANG.COM – Kabar gembira bagi pengemudi dan pengendara ojek online (ojol) datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Menaker bilang segera menerbitkan surat edaran tentang pemberian bonus hari raya bagi para mitra aplikator.

Yang penting pula, pihak aplikator sudah bersiap membayarkan bonus hari raya itu. Paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR (untuk pekerja), dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Algoritma Platform Transportasi Bikin Ojol Kelelahan dan Cemas

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

BACA JUGA  Bank Jateng dan Pemkab Pemalang Bersinergi Sediakan Rumah untuk ASN

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Pos terkait