Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. [Ant]
Pos terkait
Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes, Syaratnya Mudah
Merek Mobil Jepang Masih Kuasai Pasar RI tapi Pangsa Jenama China Kian Membesar
Kolaborasi Bank Pasar Kota Semarang dan Komisi B Bekali UMKM Tingkatkan Daya Saing
Harga Minyak Global Melambung Lagi, Harga BBM RI Bakal Naik?
Sejumlah Diler Mobil Jepang Tutup, Termasuk di Semarang, Menteri: Mereka Harus Adaptif



















