Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. [Ant]
Pos terkait
IHSG Jatuh di Bawah 6.000, Pelemahan Rupiah Disebut sebagai Penyebab
500 Kader Fatayat NU Jateng Dilatih OJK Lawan Pinjaman “Online” Ilegal
Program Waras Ekonomi Hubungkan UMKM Semarang dalam Satu “Platform”
Ini Daftar Pasar Tradisional Semarang yang Akan Direvitalisasi Tahun Depan
Milad ke-18, Bank Jateng Syariah Perkuat Sinergi Pesantren dan Ekonomi Umat
Tak Perlu Repot, Bank Pasar Kota Semarang Siap Jemput Dokumen Kredit ke Rumah Nasabah
Bank Jateng Dukung Asosiasi DPLK Dorong Industri DPLK yang Berintegritas, Modern, dan Inovatif
Eksporter Mebel Jepara Tangguk Keuntungan Lebih saat Rupiah Melemah


















