Satgas Pasti Blokir 607 Ribu Rekening Penipu, Kembalikan Rp204 Miliar

Satgas Pasti
Satgas Pasti
  • Satgas Pasti dan IASC memblokir 607 rekening penipu
  • Ada 5 modus umum yang dipakai oleh penipu mulai dari transfer nyasar hingga penghapusan BI Checking
  • Masyarakat bisa langsung melapor ke sipasti.ojk.go.id

MATASEMARANG.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap maraknya kejahatan keuangan digital di Indonesia.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas Pasti mencatat telah menerima sebanyak 25.875 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal.

Rincian pengaduan tersebut mendominasi pada kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 22.529 laporan, diikuti investasi ilegal (3.170 laporan), serta praktik gadai ilegal (176 laporan).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hanya 25 Persen Pelanggan PDAM Tirta Moedal Semarang yang Tertib Bayar Tagihan Air

Sementara itu, unit khusus IASC yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 telah menangani 637.055 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat.

Dari aduan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening bank teridentifikasi, dan 607.210 rekening di antaranya berhasil diblokir guna menghentikan alur kejahatan.

“Melalui sinergi lintas instansi, IASC berhasil menyelamatkan dan memblokir dana terkait penipuan senilai Rp724,1 miliar, serta memproses pengembalian dana (refund) milik korban sebesar Rp204,3 miliar yang disita dari rekening penampung milik para pelaku,” terangnya dikutip Sabtu 5 September 2026.

BACA JUGA  Ekonomi Membaik, Menkeu Purbaya: Kesempatan Bagus Miliki Rumah Subsidi

Lima Modus Keuangan Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Berdasarkan analisis hasil pengaduan, Satgas Pasti memetakan lima modus utama yang paling sering digunakan pelaku untuk menjerat korban:

  1. Teror dan Intimidasi Penyalahgunaan Data: Pelaku mengancam menyebarkan data pribadi, galeri foto, atau daftar kontak korban agar membayar pinjaman fiktif.
  2. Pencairan Dana Tanpa Persetujuan (Transfer Nyasar): Dana misterius masuk ke rekening korban, dilanjutkan intimidasi agar korban mentransfer balik dana tersebut ke rekening penipu.
  3. Penipuan Mengatasnamakan Lembaga Resmi (Impersonation): Menggunakan logo dan nama instansi/bank resmi untuk mencuri kode OTP, PIN, dan kata sandi korban.
  4. Investasi Bodong dan Paruh Waktu Berkomisi: Penawaran job scam atau investasi berimbal hasil fantastis yang mewajibkan korban menyetor uang secara bertahap.
  5. Jasa Pelunasan Utang dan Penghapusan BI Checking: Penawaran palsu penghapusan data pinjol atau pemutihan riwayat kredit dengan meminta uang muka (down payment).
BACA JUGA  Harga BBM Melambung, OJK Jateng Mitigasi Risiko Kenaikan Kredit Bermasalah

Panduan Pelaporan dan Bukti yang Wajib Disimpan

Guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana, Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk mengumpulkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum melapor, meliputi:

Pos terkait