- Nomor telepon pelaku secara utuh dan tangkapan layar percakapan (beserta tanggal/waktu).
- Bukti transfer, mutasi rekening, serta nama aplikasi, situs, atau akun media sosial pelaku.
- Tautan (URL) maupun username yang digunakan pelaku (dilarang menghapus riwayat obrolan sebelum didokumentasikan).
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan resmi melalui laman sipasti.ojk.go.id. Adapun korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor secara langsung melalui portal IASC di iasc.ojk.go.id.


















