MATASEMARANG.COM – Hubungan asmara yang kandas bisa membuat seseorang buta mata. Ini pula yang dilakukan remaja A.
Remaja 18 tahun itu tidak rela hubungan cinta dengan I, pacarnya, “ngadat” di tengah jalan. Ia lalu nekat memasuki kamar pacarnya dengan cara ilegal.
Bisa jadi motif yang dilakulan A tidak tunggal, yakni tidak rela pacarnya menyudahi cintanya. Oleh karena itu, setelah nekat mencongkel pintu dan masuk kamar di rumah pacarnya, ia juga mencuri telepon pintar merek iPhone 12 dan uang Rp900 ribu milik pacarnya.
Kini, A tidak hanya kandas dalam hubungan asmara dan gagal menguasai barang berharga milik mantan pacarnya, namun harus mendekam di sel kantor polisi.
Sebelumnya, polisi meringkus A usai membobol rumah mantan pacar I (18) di kediaman orang tua korban, Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kronologi
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra di Kabupaten Bekasi, Sabtu, menjelaskan pencurian rumah ini dilaporkan oleh orang tua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
“Kejadian pada Jumat lewat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah pacaran,” katanya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon lalu masuk ke lantai dua rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar yang ditiduri I dan mengunci pintu dari dalam.
Pelaku sempat membangunkan korban dan menariknya agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil keluar kamar sambil berlari menuju kamar orang tua.


















