Saat itu, korban melihat pelaku mencuri telepon genggam miliknya dan uang tunai Rp900 ribu, lalu kabur melalui jendela lantai dua. Menyadari hal itu, korban dan orang tua berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkap.
“Setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti,” katanya.
Sakit hati
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui tega melakukan tindak pencurian di rumah mantan pacar karena sakit hati setelah hubungan mereka kandas.
“Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir,” katanya dikutip Antara.
Pelaku yang kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi itu juga mengaku beraksi bersama seorang teman yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam jenis Iphone 12 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp900 ribu serta satu unit obeng yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek. ***


















