IHSG pada Kamis Pagi Kembali Rontok

Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. [Ant]

BACA JUGA  Prabowo: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai

Pos terkait