Ketentuan pelaksanaan trading halt tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. [Ant]
Pos terkait
Pemerintah Bakal Atur Ekspansi Indomaret dan Alfamart di Desa karena Sudah Ada Kopdes
Harga Cabai “Setan” Kian Pedas, Pemkot Semarang Segera Intervensi
Bank Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Tanah Gerak di Tegal
BPR Bank Pasar Kota Semarang Gelar Pengundian Hadiah, Transparan dan Disiarkan Langsung
Resmi dari BI, Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Rupiah di Semarang
Pertamina Tambah 1,1 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Ramadan di Jateng-DIY
BNI Lighthouse Semarang Jadi Bagian Perkuat Ekosistem Bisnis di Jateng
DSN-MUI Luncurkan Fatwa Usaha Bulion, Diharapkan Mampu Perkuat Ekonomi Syariah


















