MATASEMARANG.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera mendalami indikasi pidana terkait “saham gorengan” usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) rontok selama 2 hari.
“Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu.
Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, IHSG BEI pada Rabu (28/1) ditutup melemah seiring reaksi emosional dan aksi panic selling pelaku pasar pasca-pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait dengan proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.
IHSG ditutup melemah 659,67 poin atau 7,35 persen ke posisi 8.320,55. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun,
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia dan rendahnya tingkat floating sejumlah emiten. Laporan tersebut dianggap telah membuka praktik manipulasi harga saham.


















