MATASEMARANG.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren baru saja disahkan oleh DPRD Kota Semarang menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 30 Desember 2025.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Sodri mengatakan setelah melalui beberapa pembahasan, Perda tersebut akhirnya disahkan.
Perda ini merupakan perjuangan panjang aspirasi dari entitas pondok pesantren, santri hingga tokoh masyarakat yang sudah cukup lama menginginkan Kota Semarang memiliki payung hukum untuk Pondok Pesantren.
Dalam Perda yang baru saja disahkan tersebut, Sodri mengatakan ada tiga poin penting di dalamnya untuk memfasilitasi sebuah pondok pesantren.
Pertama, terkait dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan nonformal seperti mengaji yang nantinya bisa difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kedua, pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras) baik asrama, MCK dan lainnya yang selama ini kurang mendapat perhatian pemerintah.
Ketiga, fungsi pesantren sebagai media dakwah dan pengembangan sosial ini seharusnya bisa difasilitasi oleh Pemkot Semarang terkait dengan dakwah di masyarakat.
“Selain dakwah ka juga ada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas santri maupun entitas pesantren dan ini perlu dukungan dan fasilitasi dari Pemkot Semarang,” kata Sodri.
Tiga hal penting tersebut, lanjutnya, bisa difasilitasi oleh Pemkot Semarang sekaligus bisa dilakukan sinergitas dalam pemberian fasilitas dengan Pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat dan pihak swasta.


















