MATASEMARANG.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor. Kesepakatan ini hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.
Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang Indonesia ambil dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat.. Hal tersebut tertuang dalam keterangan resmi Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.
“Tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk orang lain kelola data kita, bukan pula kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua. Data bisa jadi bahan bermanfaat tetapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data. Siapa pembeli, siapa penjual,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam.
Hasan menjelaskan bahwa pertukaran data untuk barang dan jasa tersebut merupakan bagian dari manajemen strategi.
Ia mencontohkan barang tertentu, misalnya, produk kimia, yakni gliserol sawit yang bisa diolah menjadi bahan baku pupuk, bahkan bom.
Perdagangan barang seperti ini, kata Hasan, membutuhkan transparansi data agar tidak menjadi produk yang bisa membahayakan.
Hasan menekankan bahwa barang tertentu yang bisa memberikan manfaat, sekaligus bahaya, membutuhkan keterbukaan data penjual dan pembeli.
Ia pun membantah kesepakatan pemindahan data antara Pemerintah Indonesia dan AS mencakup data pribadi. Hal itu karena Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
















