MATASEMARANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Pola Pembelajaran Ramadan
- 18–21 Februari 2026: murid belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah/madrasah. Penugasan dibuat sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua.
- 23 Februari–14 Maret 2026: pembelajaran tatap muka kembali berlangsung, disertai penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
- Murid muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Murid non-muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur Idulfitri
Libur bersama ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Aktivitas belajar kembali dimulai 30 Maret 2026.
Selama libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
SEB juga mengatur agar sekolah mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal. Kepala sekolah diminta menjaga keamanan sarana prasarana dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Orang tua didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga, dan penguatan karakter.
Mereka juga diingatkan untuk mengatur penggunaan gawai secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.


















