Jaksa: Nadiem Setujui Chromebook demi Kepentingan Bisnisnya

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

BACA JUGA  Petinggi PBNU Bantah Terima Uang, KPK: Kami Punya Bukti

Pos terkait