Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Pos terkait
Menteri Agama Ungkap Alasan Naik Jet Pribadi Ketua Umum Hanura
Polisi Bongkar Prostitusi Libatkan Anak di Hotel Mewah Purwokerto, Sita Ratusan Alat Kontrasepsi
Bea Cukai Makin Galak, Toko Perhiasan Mewah Bening Luxury juga Disegel
Pencekalan Bos Maktour Berakhir, Gus Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang
Richard Lee Sedih Dua Dokter Penjual “Skincare” Jadi Tersangka
Wanita Pengemudi Penabrak Pagar Rumah Wapres Jusuf Kalla Ganti Rugi Rp25 Juta
Kasus Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Krapyak, Sopir dan Dirut Jadi Tersangka
Polisi Periksa 9 Saksi Penembakan di Rumah Suami Anggota DPRD Jateng
Kasus Ijazah, Polisi Minta Keterangan Jokowi 2,5 Jam di Solo
Jadi Tulang Punggung Keluarga, Penahanan Bahar Smith Ditangguhkan


















