“Ketika layanan yang seharusnya mudah dan cepat justru dipersulit, sehingga menjadi potensi masyarakat untuk memberikan biaya tambahan atau gratifikasi kecil-kecilan. Hal ini memicu terjadinya korupsi kecil-kecilan,” katanya.
Sejalan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Ombudsman mendorong
penyelenggara pelayanan publik di Jateng untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi, serta menerapkan prinsip nol toleransi terhadap maladministrasi.
Upaya tersebut menjadi kunci dalam menekan peluang terjadinya praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
“Jika perilaku maladministrasi dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi tindakan korupsi,” katanya.
Sebaliknya, kata dia, prosedur yang mudah dipahami, ketepatan waktu, kepastian biaya, dan transparansi merupakan langkah pencegahan untuk melakukan korupsi. (Ant)

















