MATASEMARANG.COM – Penggalangan dana untuk membantu korban bencana tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam praktiknya, harus ada izin sebelum mulai mengumpulkan sumbangan dana dan barang dari warga masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan mengapa perizinan sebelum penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga, kelompok, maupun perorangan harus dilakukan.
“Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan, bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online, dan tidak rumit,” kata Mensos saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan pengumpulan dana boleh dilakukan setelah pengajuan perizinan. Kemudian, pihak pengumpul dana melakukan audit untuk dilaporkan.
Ia menggarisbawahi proses perizinan hanya memerlukan waktu selama dua hari.
Mensos melanjutkan, jika jumlah dana yang dihimpun memiliki nominal di bawah Rp500 juta, maka audit cukup dilakukan secara mandiri. Namun, jika jumlah dana yang dihimpun melebihi Rp500 juta, audit harus dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang resmi.
“Sehingga, nanti tahu uang yang dikumpulkan dari masyarakat ini untuk apa saja, dipergunakan untuk apa, dan siapa penerima manfaatnya,” ujarnya.
Namun demikian, kata Gus Ipul menekankan, dalam keadaan yang mendesak seperti bencana alam siapa pun boleh melakukan pengumpulan, namun harus tetap melakukan pelaporan hasil audit setelah penyaluran bantuan tersebut.
“Jadi ini jangan disalah-salahkan, enggak ada yang menghalangi. Tapi nanti harapan kami, kalau sudah selesai, itu perlu proses perizinan diurus, lalu dilakukan pertanggungjawabannya,” ucapnya.


















