Penggalangan Dana Harus Ada Izin dari Kemensos

Menurut dia, perizinan ini diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang memberikan donasi, serta meningkatkan kredibilitas lembaga/komunitas penyalur donasi tersebut.

Gus Ipul menyampaikan pada dasarnya siapa pun boleh mengumpulkan dana tapi tidak semua orang mengetahui regulasi yang seharusnya.

Ia menyadari hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang tepat untuk menyampaikan informasi ini, sehingga hal ini bisa menjadi evaluasi di kemudian hari.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kabar Baik Bagi CPNS dan PPPK, Proses Penerbitan NIP Dipercepat

Mensos juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik lembaga, komunitas, hingga individu yang telah mengirimkan donasi kepada masyarakat terdampak bencana di berbagai wilayah di Sumatera.

“Kami ingin bersinergi, tidak hanya pada saat bapak/ibu sekalian minta izin, tapi kami ingin menyinergikan dan mengoordinasikan program yang bapak/ibu lakukan dengan yang kami lakukan,” tutur Saifullah Yusuf. (Ant)

Pos terkait