MATASEMARANG.COM – Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau dikenal Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak.
“Penetapan tersangka karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa di Kupang, Sabtu sore.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Selain Piche Kota, penyidik juga menetapkan dua rekan Piche Kota yang berinisial RK dan RM yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan kepada polisi tanggal 13 Januari 2026.
Adapun tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi, pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik
Selain itu juga melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.


















