Jebolan Indonesian Idol Terjerat Kasus Asusila Anak

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan.

Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Dua Bos Besar Sritex dalam Kasus Kredit Rp1,3 Triliun

Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. [Ant]

Pos terkait