MATASEMARANG.COM – Juru parkir kawasan Kota Lama Semarang viral usai memalak tarif parkir Rp40 ribu kepada wisatawan yang membawa mobil saat singgah di kawasan tersebut.
Kejadian tersebut direkam oleh korban yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam video tersebut, seorang pengunjung terlihat membayar uang Rp50 ribu untuk parkir mobil, namun hanya menerima kembalian Rp10 ribu. Artinya, wisatawan tersebut dikenai tarif parkir sebesar Rp40 ribu, jauh di atas ketentuan resmi.
Atas kejadian tersebut, Polsek Semarang Tengah melakukan pembinaan terhadap tiga jukir yang diduga mematok tarif tinggi tersebut.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito, menyampaikan pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memanggil dan memeriksa para jukir yang terlibat.
“Tiga orang yang kami amankan dan dimintai keterangan adalah Susanto (41), Rafis (27), dan Wahyu (27). Mereka kami panggil pada Senin, 13 April 2026,” kata Kompol Sugito.
Dari hasil pemeriksaan, para jukir mengakui perbuatannya. Polisi kemudian memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan dan permintaan maaf.
“Kami lakukan pembinaan. Namun jika ke depan mengulangi, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Sugito mengatakan tarif parkir resmi di Kota Semarang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengunjung Kota Lama, untuk lebih waspada terhadap praktik pungutan liar dan segera melapor jika menemukan pelanggaran serupa.





















