MATASEMARANG.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 183 kejadian kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang Januari hingga September 2025.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu, menyampaikan dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan empat kasus lainnya melibatkan hewan.
Kasus tabrakan bahkan terjadi hari ini, yakni KA 1920 (CL Duri-Tangerang) dan melibatkan mobil di km 0+3/5 Jalur Hulu Duri-Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar.
Selanjutnya, KA 131 (Parahyangan Bandung-Gambir) di km 13+9/8, Jalur Hilir DDT Bekasi (BKS)-Jatinegara (JNG).
“Laporan dari ASP KA 131 bahwa kereta tertemper (tertabrak) orang di lintasan tersebut,” ujar Ixfan dikutip Antara.
Ixfan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel.
“Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta sehingga segala bentuk aktivitas di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” katanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal (liar) karena merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.