Dinas Kesehatan juga menetapkan aturan ketat, yakni jangka waktu maksimal empat jam sejak selesai dimasak hingga makanan dikonsumsi serta pembagian produksi dalam dua batch (pagi dan siang).
Selain itu, Tim Gerak Cepat (TGC) disiagakan untuk merespons cepat apabila terjadi insiden keracunan dengan mekanisme rujukan ke puskesmas terdekat.
Tidak hanya itu, Dinkes juga rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyedia SPPG, agar kualitas makanan yang diterima peserta didik benar-benar aman, bergizi, dan dapat dipertanggungjawabkan.