MATASEMARANG.COM – Kasus pengeroyokan terhadap Arnendo (20), mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang terjadi pada 15 November 2025 yang terjadi di kawasan Tembalang, saat ini masuk pada tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Diketahui pengeroyokan tersebut terjadi diduga karena dipicu tudingan bahwa korban telah melakukan kekerasan seksual. Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.
Dugaan tindakan main hakim sendiri muncul karena sebagian pihak merasa laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Arnendo belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari kampus.
“Korban dihubungi oleh salah satu rekannya untuk datang ke indekos di daerah Tembalang. Setelah sampai di lokasi, yang bersangkutan kemudian diinterogasi karena ada tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena, Sabtu, 7 Maret 2026.
Namun, Arnendo membantah tudingan tersebut dan memicu ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap dirinya.
“Korban membantah tuduhan itu. Dari situ kemudian muncul motif atau pemicu sehingga terjadi pengeroyokan,” tuturnya.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi sehari setelah kejadian, yakni pada 16 November 2025. Sejak menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban untuk mengetahui kondisi luka yang dialami.


















