“Memang ada surat dari pihak universitas untuk penyelesaian secara internal. Namun, karena perkara ini sudah dalam proses penyidikan, maka proses hukum tetap harus berjalan,” bebernya.
Andika menjelaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum, sehingga polisi tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tindakan main hakim sendiri sudah dilarang menurut undang-undang,” tandasnya.


















