Kasus Tambang Emas Tajur: Dua Terdakwa Bebas, Satu Vonis Percobaan

Suasana sidang putusan kasus tambang emas Tajur di PN Purwokerto
Suasana sidang putusan kasus tambang emas Tajur di PN Purwokerto

MATASEMARANG.COM – Sidang pembacaan putusan kasus tambang emas Tajur, Pancurendang, Ajibarang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis 2 April 2026 berakhir dengan vonis beragam terhadap tiga terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin Dian Anggraeni memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan, sementara Yanto Susilo juga dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan dipotong, sehingga sisa hukuman tidak perlu dijalani.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Dua Bulan Setelah Dilantik, Noel Langsung Terima Rp3 Miliar

Slamet juga dikenai masa pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali bekerja di tambang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Suhendro dan Sutrisno menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,” ujar perwakilan JPU usai persidangan.

Sementara itu, advokat ketiga terdakwa H. Djoko Susanto SH menyambut positif putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya buruh tambang.

BACA JUGA  15 Orang Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Purwokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Djoko juga menyoroti putusan terhadap Slamet Marsono yang dijatuhi hukuman percobaan sebagai bentuk keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Keadilan masih ada di negara kita. Jangan pesimistis dalam membela rakyat yang termarginalkan,” pungkasnya.

Pos terkait