MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek (2020–2022) telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim menjabat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan hal itu dibahas di grup WhatsApp Mas Menteri Core Team beranggotakan Jurist Tan (JT), Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim (NAM).
“Pada Agustus 2019, JT, NAM, dan Fiona membuat grup WhatsApp yang membahas rencana digitalisasi pendidikan jika Nadiem jadi Mendikbudristek,” kata Qohar di Jakarta Selatan, Selasa malam.
Presiden resmi melantik Nadiem sebagai Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.
Desember 2019, JT sebagai stafsus Nadiem membahas teknis pengadaan TIK berbasis Chrome OS dengan YK dari PSPK.
JT lalu mengontak Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek untuk mendukung proyek tersebut.
JT dan Fiona juga memimpin rapat via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (MUL).
Padahal, kata Qohar, stafsus menteri tidak berwenang mengatur perencanaan pengadaan barang/jasa seperti Chrome OS.
Februari dan April 2020, Nadiem bertemu perwakilan Google (WKA dan PRA) untuk membahas pengadaan TIK.
JT kemudian menindaklanjuti dengan Google untuk membahas teknis pengadaan Chrome OS, termasuk co-investment 30 persen dari Google.
Dalam rapat bersama Sekjen Kemendikbudristek (HM), JT menyatakan co-investment hanya berlaku jika proyek menggunakan Chrome OS.


















