Kejagung: Pengadaan TIK Direncanakan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

Puncaknya, 6 Mei 2020, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK 2020–2022 dengan Chrome OS via rapat Zoom bersama JT, SW, MUL, dan IBAM.

Kejagung telah menetapkan JT, IBAM, SW, dan MUL sebagai tersangka korupsi pengadaan TIK ini.

Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 2 dan 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Saat ini, JT masih dalam pencarian penyidik karena yang bersangkutan kemungkinan tidak lagi berada di Indonesia. (Ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Akui Kurang Banyak Sowan ke Berbagai Tokoh, Nadiem: Ini Kesalahan Saya

Pos terkait