Puncaknya, 6 Mei 2020, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK 2020–2022 dengan Chrome OS via rapat Zoom bersama JT, SW, MUL, dan IBAM.
Kejagung telah menetapkan JT, IBAM, SW, dan MUL sebagai tersangka korupsi pengadaan TIK ini.
Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 2 dan 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Saat ini, JT masih dalam pencarian penyidik karena yang bersangkutan kemungkinan tidak lagi berada di Indonesia. (Ant)


















