MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memburu pengusaha M. Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai “Raja Minyak”. Ia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Aparat penegak hukum menduga Raja Minyak itu tengah berada di Singapura.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan telah memanggil Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata dia di Jakarta, Kamis malam.
Bersama Delapan Orang
Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, Kejagung ambil langkah mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Kejaksaan sudah menetapkan Riza Chalid bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Para tersangka baru itu, yakni Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina. Lalu Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping. Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Juga M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Qohar, tersangka Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum.
Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Ia telah lebih dahulu sebagai tersangka dalam perkara ini.