Ia menambahkan, sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor, termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
“Nah, kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Yon.
Ia memastikan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
“Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Bahkan kita selesaikan dimana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Tapi sekali lagi yang mau saya sampaikan, teman-teman ini proses bisnisnya utamanya DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. 200 (wajib pajak) ini adalah highlight karena jumlahnya yang besar,” katanya, menambahkan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9), Purbaya mengatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar dia.
Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp5,1 triliun. (ant)