Minta Divonis Bebas, Kaprodi Anestesiologi FK Undip: Tak Ada yang Diuntungkan

MATASEMARANG.COM – Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho yang menjadi terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan bebas.

“Saya meminta majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan,” kata Teguh saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Terdakwa Taufik mengaku dizalimi dan diperlakukan tidak adil selama proses hukum hingga persidangan berlangsung.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Ia menegaskan tidak ada korban dan tidak ada yang dirugikan dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Menurut Taufik, tidak ada niat jahat dalam biaya operasional pendidikan (BOP) yang harus dikumpulkan oleh para residen PPDS.

“Tidak ada yang diuntungkan dengan adanya BOP mahasiswa tersebut karena praktik itu sudah turun-temurun,” katanya.

Ia menjelaskan BOP berasal dari, oleh, dan diperuntukkan para residen PPDS itu.

Taufik menjelaskan para residen dalam menempuh pendidikan dokter spesialis diwajibkan menjalani ujian kolegium, penelitian, melaksanakan presentasi nasional, serta publikasi ilmiah, yang seluruhnya dibiayai oleh BOP.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Di-bully Banyak Pihak karena Rob Sayung

“BOP tidak ditanggung dalam SPP Undip. BOP sudah turun-temurun, bahkan sejak sebelum saya menjadi ketua program studi,” katanya.

Besaran biaya antara Rp60 juta hingga Rp80 juta yang harus disiapkan residen PPDS merupakan estimasi biaya berdasarkan hitungan bendahara PPDS.

Pos terkait