Minta Divonis Bebas, Kaprodi Anestesiologi FK Undip: Tak Ada yang Diuntungkan

Menurut terdakwa, seluruh residen PPDS yang dihadirkan sebagai saksi tidak ada yang menyatakan keberatan terhadap BOP tersebut. Oleh karena itu, ia meminta hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini bukan karena tekanan publik.

Sementara residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang Zara Yupita Azra yang juga diadili dalam perkara tersebut meminta dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Menurut Zara, jika memang dirinya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut maka seharusnya seluruh residen angkatan 76 saat dirinya menjalani pendidikan PPDS juga harus ikut bertanggung jawab sebagai residen senior.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan

“Kenapa tidak seluruh angkatan 76 yang diadili, kenapa hanya saya. Kenapa saya yang harus dikorbankan oleh Kemenkes dalam perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Sementara terdakwa Zara Yupita Azra dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.

Pos terkait