Kepatuhan Anggota DPR, DPRD, DPD Laporkan Harta Kekayaan Sangat Rendah

MATASEMARANG.COM – Tingkat kepatuhan anggota DPR, DPRD, dan DPD untuk memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN masih sangat rendah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kepatuhan penyelenggara negara di sektor legislatif itu baru mencapai 55,14 persen.

“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Indonesia Hibahkan 10.000 Ton Beras ke Palestina

Oleh karena itu, KPK mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment  (penilaian mandiri, red.) sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,”

Lebih lanjut dia mengatakan KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.

BACA JUGA  3 Jemaah Haji Asal Indonesia Hilang, PPIH Arab Saudi Masih Lakukan Pencarian

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya dikutip Antara.

Ia mengatakan KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik elhkpn@kpk.go.id maupun pusat panggilan KPK 198.

Pos terkait