Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025.
Menurut dia, sektor yudikatif menjadi yang terpatuh dengan capaian 99,66 persen, kemudian eksekutif dengan 89,06 persen, dan BUMN/BUMD dengan 83,96 persen.
Ia mengatakan setelah penyelenggara negara atau wajib lapor melaporkan LHKPN periodik 2025, maka selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id. ***





















